cara
membuat proposal
Kata proposal
berasal dari bahasa Inggris yang di dalam bahasa Indonesia mempunyai pengertian
usul; tawaran; rencana; perencanaan; pengajuan; atau lamaran. Pengertian itu
kemudian meluas menjadi penentuan serangkaian tindakan untuk mencapai hasil
tertentu yang diinginkan. Dan pada akhirnya, dalam pembicaraan ini kata
proposal diberi pengertian sebagai rencana kerja yang disusun secara sistematik
dan terinci untuk suatu kegiatan yang bersifat formal.
Sebuah lembaga, instansi, organisasi,
bahkan individu yang menginginkan hasil kerja secara optimal, selayaknya mereka
mampu membuat perencanaan secara matang. Langkah prakerja yang diperhitungkan
oleh individu atau tim pelaksana secara teoritis itulah yang kita kenal sebagai
penyusunan proposal.
Secara umum proposal memiliki komponen atau unsur-unsur sebagai
berikut:
a. nama kegiatan,
b. dasar pemikiran,
c. tujuan dan manfaat kegiatan,
d. ruang lingkup,
e. waktu dan tempat kegiatan,
f. penyelenggara atau panitia,
g. anggaran biaya,
h. penutup.
Penulisan proposal yang lebih
kompleks digunakan pada saat seseorang mempunyai program yang besar, misalnya
menulis karangan ilmiah yang berupa tesis atau disertasi.
a. Nama Kegiatan
Nama kegiatan yang direncanakan
tidak ubahnya sebuah judul proposal.
Oleh sebab itu nama tersebut harus dibuat semenarik mungkin sehingga
menimbulkan rasa keingintahuan seorang pembaca.
Oleh sebab itu nama tersebut harus dibuat semenarik mungkin sehingga
menimbulkan rasa keingintahuan seorang pembaca.
Hal-hal yang perlu diperhatikan
dalam pembuatan nama seperti berikut ini:
1) sesuai topik atau pokok permasalahan dalam kegiatan,
2) singkat, padat, dan jelas,
3) sebaiknya diungkapkan dalam bentuk frase.
1) sesuai topik atau pokok permasalahan dalam kegiatan,
2) singkat, padat, dan jelas,
3) sebaiknya diungkapkan dalam bentuk frase.
b. Dasar Pemikiran
Dasar pemikiran dalam proposal
merupakan alasan mengapa kegiatan
itu harus dilaksanakan. Dalam hal ini, penyusun proposal diharapkan dapat menunjukkan arti pentingnya pelaksanaan kegiatan yang akan dilaksanakan
itu harus dilaksanakan. Dalam hal ini, penyusun proposal diharapkan dapat menunjukkan arti pentingnya pelaksanaan kegiatan yang akan dilaksanakan
c. Tujuan dan Manfaat
Tujuan proposal yaitu sesuatu yang
akan dicapai kegiatan yang
direncanakan tersebut. Dalam langkah kerja, tujuan ini akan berfungsi
mengarahkan aktivitas sehingga tidak mengalami lepas kontrol dari sasaran. Biasanya, tujuan dibedakan atas dua hal yaitu: tujuan jangka pendek dan jangka panjang.
Dalam merumuskan tujuan, harus diingat pula manfaat yang akan dicapai, baik itu manfaat bagi individu perencana maupun manfaat bagi masyarakat umum atau khalayak.
direncanakan tersebut. Dalam langkah kerja, tujuan ini akan berfungsi
mengarahkan aktivitas sehingga tidak mengalami lepas kontrol dari sasaran. Biasanya, tujuan dibedakan atas dua hal yaitu: tujuan jangka pendek dan jangka panjang.
Dalam merumuskan tujuan, harus diingat pula manfaat yang akan dicapai, baik itu manfaat bagi individu perencana maupun manfaat bagi masyarakat umum atau khalayak.
d. Ruang Lingkup
Ruang lingkup kegiatan harus jelas,
artinya penyusun proposal harus
menetapkan batas-batas pokok permasalahan, sasaran peserta, wilayah, dan aspek lain yang memerlukan pembatasan. Dari pembatasan ini seorang pembaca proposal dapat mengetahui kedalaman dan keluasan objek materi yang direncakan.
menetapkan batas-batas pokok permasalahan, sasaran peserta, wilayah, dan aspek lain yang memerlukan pembatasan. Dari pembatasan ini seorang pembaca proposal dapat mengetahui kedalaman dan keluasan objek materi yang direncakan.
e . Waktu dan Tempat Kegiatan
Penentuan waktu dan tempat kegiatan
sepertinya mudah, tetapi penyusun proposal jangan sekali-kali meremehkan hal
ini. Faktor ini sangat menunjang keberhasilan kegiatan, bahkan sekali salah
perhitungan mengenai waktu atau tempat, kegiatan akan mengalami kerugian yang
besar. Terlebih-lebih jika penyusunan proposal ini bertujuan untuk mencari
sponsor dalam rangka penggalangan dana, faktor waktu dan tempat dapat
mempengaruhi penilai proposal sampai pada penentuan disetujui atau ditolaknya
proposal tersebut.
f. Penyelenggara/Panitia
Penyusun proposal dapat bersifat
pribadi atau tim. Biasanya penyusun
yang bersifat tim mengatasnamakan suatu organisasi.
Untuk membentuk panitia, penyusun proposal harus jeli dalam menempatkan personal-personalnya sebab dengan membaca kepanitiaan ini seseorang dapat memperkirakan kualitas kegiatan. Ingat, penempatan orang orang yang terkenal sering mempengaruhi pembaca bahkan penyelenggara sering dianggap sebagai jaminan kualitas kegiatan.
yang bersifat tim mengatasnamakan suatu organisasi.
Untuk membentuk panitia, penyusun proposal harus jeli dalam menempatkan personal-personalnya sebab dengan membaca kepanitiaan ini seseorang dapat memperkirakan kualitas kegiatan. Ingat, penempatan orang orang yang terkenal sering mempengaruhi pembaca bahkan penyelenggara sering dianggap sebagai jaminan kualitas kegiatan.
g. Anggaran Biaya
Proposal yang baik selalu
mencantumkan rincian biaya penyelenggaraan kegiatan. Sebaiknya biaya itu
diperhitungkan secara logis dan realistis, baik itu pemasukan maupun
pengeluarannya. Estimasi pembiayaan yang dibuat oleh seorang penyusun proposal
akan menjadi pertimbangan calon penyandang dana atau donatur.
Anggaran biaya dapat dibedakan menjadi tiga bagian, yaitu: persiapan, operasional dan laporan/hasil.
Anggaran biaya dapat dibedakan menjadi tiga bagian, yaitu: persiapan, operasional dan laporan/hasil.
h. Penutup
Penutup merupakan akhir pembicaraan
perencanaan kegiatan. Oleh
sebab itu, bagian ini merupakan rayuan terakhir penyusun proposal kepada pembaca atau penilainya untuk menentukan diterima atau ditolaknya suatu proposal. Untuk itu, pada bagian ini penyusun proposal harus dapat memotivasi calon penyandang dana, donatur, sponsor, atau partisipan dengan cara menunjuk-kan rasa optimistis (positive thinking) terhadap kegiatan yang direncanakan.
sebab itu, bagian ini merupakan rayuan terakhir penyusun proposal kepada pembaca atau penilainya untuk menentukan diterima atau ditolaknya suatu proposal. Untuk itu, pada bagian ini penyusun proposal harus dapat memotivasi calon penyandang dana, donatur, sponsor, atau partisipan dengan cara menunjuk-kan rasa optimistis (positive thinking) terhadap kegiatan yang direncanakan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar